person holding pencil near laptop computer

KEPATUHAN

KEPATUHAN PT WARISAN ROTI NUSANTARA TBK

1. Pendahuluan

Kepatuhan adalah komitmen PT Warisan Roti Nusantara Tbk untuk menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar etika yang berlaku. Panduan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang membantu setiap individu dalam perusahaan memahami, mengimplementasikan, dan mematuhi kewajiban hukum dan tanggung jawab etis mereka.

2. Ruang Lingkup

Panduan ini berlaku untuk seluruh aspek operasional PT Warisan Roti Nusantara Tbk, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Produksi dan distribusi: Semua aktivitas yang terkait dengan pembuatan, pengemasan, dan pengiriman produk.

  • Hubungan bisnis: Interaksi dengan pelanggan, mitra kerja, pemasok, pemerintah, dan komunitas.

  • Manajemen internal: Keuangan, pajak, sumber daya manusia, dan pelaporan internal.

  • Kesehatan dan keselamatan kerja: Perlindungan terhadap kesejahteraan karyawan selama bekerja.

  • Lingkungan hidup: Upaya perlindungan lingkungan dalam setiap aktivitas operasional.

3. Kebijakan Utama

a. Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan

  1. Hukum Nasional: Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan peraturan lingkungan.

  2. Standar Industri: Mengikuti standar mutu dan keamanan pangan sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan SNI (Standar Nasional Indonesia).

  3. Audit dan Dokumentasi: Melakukan audit rutin dan memastikan dokumentasi yang diperlukan tersedia dan akurat.

b. Etika Bisnis

  1. Antikorupsi dan Antisuap: Melarang segala bentuk korupsi, penyuapan, atau gratifikasi dalam kegiatan bisnis.

  2. Transparansi: Menjaga keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pelaporan.

  3. Konflik Kepentingan: Menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.

c. Hak dan Kesejahteraan Karyawan

  1. Upah dan Fasilitas: Memberikan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan karyawan.

  2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Memastikan tempat kerja yang aman dan sehat sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  3. Pelatihan: Menyediakan pelatihan rutin untuk meningkatkan kompetensi karyawan.

d. Keamanan dan Kualitas Produk

  1. Keamanan Pangan: Mengikuti standar HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dalam proses produksi.

  2. Kontrol Kualitas: Mengimplementasikan prosedur pengujian yang ketat untuk memastikan produk memenuhi standar kualitas.

  3. Pelabelan: Memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan pada setiap produk.

e. Lingkungan Hidup

  1. Pengelolaan Limbah: Mengelola limbah produksi secara ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah.

  2. Pengurangan Emisi: Mengadopsi teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi jejak karbon.

  3. Konservasi Sumber Daya: Menggunakan sumber daya alam secara efisien dan mendukung praktik daur ulang.

4. Tanggung Jawab Manajemen

  1. Direksi dan Manajemen Puncak

    • Memastikan kebijakan kepatuhan diintegrasikan dalam strategi perusahaan.

    • Mengawasi implementasi kepatuhan secara keseluruhan.

  2. Departemen Kepatuhan

    • Memberikan panduan teknis dan pelatihan kepada karyawan terkait kepatuhan.

    • Menyelidiki laporan pelanggaran dan memastikan tindak lanjut yang sesuai.

  3. Karyawan

    • Memahami dan mematuhi semua kebijakan yang telah ditetapkan.

    • Melaporkan potensi pelanggaran kepada departemen terkait.

5. Sistem Pelaporan dan Penegakan

  1. Saluran Pelaporan

    • Menyediakan saluran pelaporan rahasia (hotline atau email khusus) untuk melaporkan pelanggaran hukum atau kebijakan internal.

  2. Prosedur Penanganan Laporan

    • Setiap laporan akan diselidiki oleh tim independen.

    • Pelapor akan dilindungi dari segala bentuk retaliasi.

  3. Sanksi

    • Pelanggaran akan dikenakan sanksi disipliner hingga pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan kebijakan perusahaan dan hukum yang berlaku.

6. Pelatihan dan Kesadaran

  1. Program Pelatihan

    • Memberikan pelatihan wajib tahunan tentang hukum, etika bisnis, dan kepatuhan kepada seluruh karyawan.

  2. Sosialisasi

    • Mengadakan sesi sosialisasi rutin untuk memastikan semua pihak memahami pentingnya kepatuhan.

7. Revisi dan Pembaruan

Panduan ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan bisnis. Revisi dilakukan minimal satu kali dalam dua tahun atau sesuai kebutuhan.

Dengan mengikuti panduan ini, PT Warisan Roti Nusantara Tbk berkomitmen untuk menjaga integritas, mendukung keberlanjutan, dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.